SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Memberikan informasi tentang tekhnologi,berita-berita terbaru, maupun tentang MAN 2 Kota Bogor.

XI Science 2

Struktur Organisasi kelas XI IPA 2.

Tutorial Membuat jaringan

Informasi maupun tutorial membuat jaringan internet.

4 Orang Kelompok TIK

Inilah Salah satu kelompok TIK yang ada di kelas XI IPA 2: Rifal - Alvin - Fikri.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1435H

Marilah bersedeqah dengan harta yang telah kita miliki, setiap sepotong dagingnya adalah pahala.

Minggu, 22 Februari 2015

Lima Prediksi Bisnis dan Teknologi 2015


Menyambut tahun 2015, para pemimpin teknologi informasi maupun bisnis yakin bahwa era business-defined IT sudah di depan mata. Meski tahun ini belum berakhir, titik temu antara bisnis dan teknologi informasi terlihat kian padu. Chief Technology Officer, Hitachi Data Systems (HDS) Asia Pasifik, Adrian De Luca memprediksi lima tren teknologi yang akan terjadi di era business-defined IT.
“Inilah waktunya TI merangkul platform ketiga yang dibangun di atas perangkat mobile, layanan cloud, jaringan sosial, dan big data analytics,” saran Adrian De Luca. Mau tak mau, para Chief Information Officer (CIO) harus merespon tren tersebut. Peran CIO tidak lagi sebatas pengembang teknologi yang memfokuskan diri pada infrastruktur data center. Para pemimpin TI di perusahaan akan berperan sebagai arsitek, sekaligus broker layanan bisnis.
Economist Intelligence Unit (EIU) baru-baru ini merilis sebuah hasil survei tentang perubahan peran para CIO di kawasan Asia Pasifik. Survei bertajuk “The Future for CIOs: Which Way Is Up?” tersebut menemukan bahwa 9 dari 10 (89%) responden yakin bahwa CIO menjalankan peran strategis yang lebih dari sekadar mengelola fungsi TI. Bahkan 66% responden yakin bahwa CIO adalah kandidat yang tepat untuk menggantikan seorang CEO.
Nah, tak ada salahnya jika para pemimpin TI di Asia Pasifik mulai memerhatikan tren yang akan mengubah lanskap TI, dan memutuskan di mana mereka harus melakukan transformasi. Menurut Adrian De Luca, the winners of tommorrow’s economy are those who are transforming today. Mereka yang unggul dalam perekonomian masa depan adalah mereka yang bertransformasi hari ini.
1. Inisiatif Smart City mendorong investasi untuk Internet of Things.
Asia Pasifik adalah salah satu kawasan terbesar dan bertumbuh pesat. Namun kelangkaan infrastrukutur, kota-kota terpadat, konsumsi energ terbesar, rute transportasi tersibuk, bencana alam, dan perubahan iklim pun ada d sini. Sejumlah pemerintahan negara di kawasan Asia Pasifik berkomitmen menggelar inisiatif smart city untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut. Peluang implementasi Internet of Things dan interaksi Machine to Machine pun terbuka lebar.
“Smart City akan membutuhkan komputasi, jaringan, infrastruktur storage dan arsitektur software baru dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang dioptimalkan untuk menangani semakin meningkatnya volume, kecepatan dan berbagai jenis data,” kata De Luca.
2. Industri yang kompetitif akan meningkatkan inisiatif big data demi meraih keunggulan kompetitf.
Penerapan big data di kawasan Asia Pasifik masih terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan kawasan lain. Namun perusahaan yang berada di tengah industri yang sangat kompetitif melihat big data bukan hanya sebagai inisiatif tetapi suatu keharusan (imperative). Misalnya, dunia perbankan dan jasa keuangan lainnya telah memanfaatkan analisis mendalam terhadap data yang dimilikinya untuk menilai risiko peminjam, mendeteksi churn, dan mengidentifikasi cross-selling atau peluang upselling berdasarkan perilaku belanja.
Menurut survei “The Future for CIOs: Which Way Is Up?” yang disponsori HDS, 10% dari perusahaan di Asia Pasifik telah berinvestasi pada data analytics dalam 12 bulan terakhir, dan investasi ini akan meningkat menjadi 12% di tahun mendatang.
Generasi selanjutnya dari solusi big data analytics tidak hanya akan membutuhkan platform infrastruktur baru untuk menyimpan dan mengelola kumpulan data yang luas, tetapi juga kemampuan menganalisa data secara real-time. Untuk melakukan hal ini, infrastruktur scale-out dengan mesin yang mampu ‘belajar’, software konteks bisnis harus terintegrasi dengan erat untuk memungkinkan penggelaran cepat dan dapat diprediksi dan untuk memastikan operasi yang optimal.
3. Platform hybrid cloud akan lebih disukai organisasi/korporasi dalam hal penyebaran aplikasi enterprise.
Platform cloud telah mencapai tahap yang matang, sementara para vendor maupun penyedia layanan cloud di kawasan Asia Pasifik sengit berkompetisi. Inilah saatnya bagi organisasi untuk menempatkan aplikasi inti (core applications) di awan privat dan publik. Solusi yang mengintegrasikan dua platform cloud tersebut untuk memperoleh pengalaman hybrid cloud yang tanpa halangan akan membantu organisasi mencapai keselarasan biaya yang lebih baik, dan memenuhi kebutuhan akan privasi dan kepatuhan.
CIO yang cerdas mengambil inisiatif untuk memindahkan aplikasi enterprise dan mission-critical ke private cloud dan pada saat yang sama mencoba public cloud untuk beban-kerja internal sementara dan juga aplikasi web bagi pelanggan. Namun, perlu diingat bahwa bagaimana pun juga public cloud sifatnya adalah “cloud yang tidak teratur”.
“Hal ini telah menyebabkan kekhawatiran mengenai apakah bisnis akan dapat melacak sumber daya dan pengeluaran secara efektif. Hybrid cloud dapat membantu mengatasi masalah ini dengan menyederhanakan interaksi antara public dan private cloud, dan memungkinkan manajemen yang lebih baik dan kontrol,” kata De Luca.
Survei oleh EIU dan HDS mengungkapkan bahwa 10% dari perusahaan di Asia Pasifik telah berinvestasi pada cloud computing, meski investasinya belum tersebar merata di seluruh wilayah. Untuk tahun 2015, 13% dari perusahaan akan berinvestasi pada komputasi awan.
4. Menjamurnya pemanfaatan perangkat mobile akan mendorong kebutuhan akan infrastruktur yang bersifat data-driven.
Asia Pasifik tak diragukan adalah kawasan mobile terbesar di dunia, terutama dengan adanya 1,7 miliar pelanggan mobile di tahun 2013 atau sama dengan separuh jumlah pelanggan mobile di seluruh dunia. Dan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, diprediksi akan ada lebih dari 750 juta pelanggan baru.
Penggelaran layanan internet cepat berbasis 4G di kawasan ini akan meningkatkan pemanfaatan internet, membuka peluang usaha-usaha kecil meraih pelanggan yang lebih banyak, dan secara fundamental mengubah cara kita berinteraks.
Selama 5 tahun terakhir pula, organisasi TI dan penyedia layanan cloud telah berinvestasi pada teknologi storage object untuk melindungi dan melestarikan data untuk waktu yang cukup lama. Satu landasan penting di sini adalah data-driven storage yang memampukan perusahaan mengelola multi-tenancy, memperpanjang metadata yang dapat menghubungkan ke kumpulan data lain, dan melaksanakan deduplication dan kompresi data untuk membatasi pertumbuhan biaya.
Dengan data yang saat ini bergerak di atas berbagai platform cloud, kemampuan ini juga harus dibuat tersedia di luar pusat data. Perusahaan harus menemukan cara untuk mengaktifkan akses jarak jauh yang cerdas dan efisien ke aplikasi dan data, dan memampukan bagi pakai informasi melalui aneka perangkat cerdas, dengan tetap memastikan data sensitif terlindungi.
5. Teknologi semakin berimplikasi pada privasi perorangan, sehingga perusahaan harus lebih banyak berinvestasi untuk memenuhi aturan tentang compliance (kepatuhan).
Pemerintah di seluruh Asia Pasifik sedang memperkenalkan peraturan privasi baru atau memperbarui yang sudah ada. Walhasil, organisasi dan korporasi pun harus lebih banyak memerhatikan kebijakan privasi internal dan teknologi yang dapat membantu mereka untuk melakukan hal tersebut. Organisasi yang sukses bertransisi ke era baru di mana privasi terlindungi harus mensosialisasikan budaya kepatuhan kepada para karyawannya. Mereka juga harus berinvestasi cermat pada cara pengumpulan data dan audit.
“Bisnis hari ini harus ekstra waspada dalam melindungi informasi pelanggan penting karena mereka bergulat dengan pertumbuhan eksponensial dalam data terstruktur dan tidak terstruktur dalam organisasi,” kata De Luca.

Sumber: "http://www.infokomputer.com/2014/12/berita/berita-reguler/lima-prediksi-bisnis-dan-teknologi-2015/"

Senin, 22 September 2014

Hukum Qurban Wajib Atau Sunnah Dalam Islam ?



Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman (yang artinya) : ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [Al-An'am : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.[ Minhajul Muslim (355-356)]
Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :
Pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : ” Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : ” Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah.] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.
Ketiga.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : ” Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah [Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Berkata Ibnul Atsir :’Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[ Jami ul-ushul (3/317) dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan "Al-Mughni" (8/650-651).]
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : ” Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya“. [Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha]
Mereka berkata ["Al-majmu" 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj" (4/282) 'Syarhus Sunnah" (4/348) dan "Al-Muhalla" 98/3)] : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [Majmu Al-Fatawa (22/162-163)]
“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :
(yang artinya) : ” Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ….” [Al-Maidah : 6]
Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.
Dalam ayat ini Allah berfirman (yang artinya) : ” Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [At-Takwir : 27]
Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.
Kemudian beliau rahimahullah berkata [Sama dengan di atas] :
Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata (yang artinya) : ” Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. ” [Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)]
Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”
Imam Al-‘Aini [Dalam 'Al-Binayah fi Syarhil Hadayah" (9/106-114)] rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah”[ Yang dimaksud adalah kitab "Al-Hadayah Syarhul Bidayah" dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam "Kasyfudh Dhunun" (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam 'Al-Fawaidul Bahiyah" (141).] yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”. Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan :
“Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya :(yang artinya) : ” Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu” [Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil]
Dan sabda beliau (yang artinya) : ” Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi” [Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919].
Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….
Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.
Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.
Wallahu a’lam
Sumber :
Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein, dinukil darihttp://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=494

Selasa, 26 Agustus 2014

TIPS MEMBUAT WEBSITE ATAU BLOG


Video Tutorial membuat website... Video disini